Sebetulnya prinsip dasar keuangan syariah ini tidaklah rumit untuk di pahami
ekonomi syariah sebagai salah satu sistem yang di pakai di dunia, namun tidak terlepas dari sistem ekonomi yang mainstream seperti kapitalisme. mengejar keuntungan sebagaimana kuat dalam sistem ekonomi kapitalisme , juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah, tetapi harus seimbang dengan kemanfaatannya, sebagaimana tidak ada pihak yang dirugikan.
prinsip lainnya ialah gharar, menurut imam, ialah sesuatu yang sesungguhnya bisa dibuat jelas namun malah dibuat untuk tidak jelas". berbeda dengan judi yang sangat tidak jelas dari awalnya. seperti dalam konsep asuransi konvesional, gharar terjadi ketika risiko di pindahkan dari peserta keperusahaan asuransi.
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
prinsip dasar keuangan syariah mempunyai seperti yang dijelaskan imam sugema. untuk mudah memahaminya, dengan cara mudah memahami dasar akad seperti bagi hasil,jual beli, sewa, kerjasama,penotipan, dan lainnya. Imam mencontohkan prinsip dasar keuangan syariah sebagai berikut :
Keadilan
1. keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)
3. menempatkan sesuatu pada tempatnya
Maslahah
1. orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak
2. orientasi pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan
3.investasi pada sektor halal
4.tidak merusak lingkungan
Zakat
1. social safety net
2. zakat bukan charity tetapi kewajiban
3. mendorong aset untuk di investasikan
4. upaya pengendalian harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi
Bebas dari riba
1. masa depan tidak dapat dipastikan
2. menghindari adanya pihak yang terekspoitasi
3. pengoptimalan aliran investasi
4. mysir bebas dari spekuasi
gharar
1. symmetric information
2. meminimalkan transaksi yang tidak transparan
3.mempromosikan transparansi pada transaksi
Bathil (bebas dari hal yang tidak sah)
1. uang bukan untuk diperdagangkan
2. uang bernilai apabila di investasikan
3. pertumbuhan uang sejalan dengan sektor riil
4. tidak mengenal konsep "time value of money" namun "economic value of money"
Masa Depan Cerah Keuangan Syariah
menurut imam, masa depan keuangan syariah baik di Indonesia maupun dunia masih cerah. khusus Indonesia, ini masih dapat di tinjau dengan beberapa faktor penting, adalah high growth high population di tambah low penetration low risk di pasar muslim yang besar di Indonesia. menurut imam, zakat belum efektif dan bisnis berdasarkan kepercayaan mulai meluntur di Indonesia.
Di sisi mata uang misalnya konsep uang seharusnya digunakan untuk alat tukar, berada domain publik goods, dan memiliki nilai instrinsik. tetapi aktualnya uang tidak mempunyai nilai instrinsik alias fiat.
misalnya lagi disisi finansial arrnngemants secara konsep seharusnya terjadi risk sharing dan profit and loss sharing
.
disisi pemasaran produk syariah imam tidak menampik hingga kini masih banyak anggapan dimasyarakan bahwa keuangan syariah tidak berbeda dengan keuangan konfensional. namun, sebainya dibuat diferensiansi yang lebih kuat.
Asuransi Syariah Sebagai Hablus Minannas
beransuransi syariah sebenarnya menjalankan ajaran islam yaitu khususnya hasblu minannas, hubungan baik dengan manusia menurut pendapat ulama yang menurutnya cukup tepat untuk asuransi syariah. "Imam Ibnu Jauzi Menjelaskan tentang kadar pendapatan dan belanja bahwa orang bijak sepatutnya mengusahakan pendapatan yang lebih dari kebutuhannya, serta hendaklah ia menyimpan (sebagian pedapatannya) dimana jika terjadi sesuatu atas dirinya, kata Ahmadi.
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Senin, 15 Oktober 2018
Selasa, 09 Oktober 2018
BAB 2 PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
A. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah beberapa kegiatan tertentu yang mengubah sumber ekonomi menjadi nilai guna yaitu barang dan jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan serta tujuan lainnya. kata corparation (perusahaan) yang artinya laincorpus yaitu tubuh/badan.
Terdapat tiga jenis kegiatan perusahaan dan di kelompokkan menjadi tiga jenis usaha yaitu :
1. jenis usaha perdagangan/distribusi, adalah usaha yang bergerak dalam bidang memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2. jenis usaha produksi/industri, adalah usaha yang bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang yang menjadi barang lain tetapi bentuknya beda atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3. usaha yang bergerak dalam bidang atau kegiatan elayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.
B.Persandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Organisasi bisnis dapat mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, dan dapat mempengaruhi pada nilai bisnis. bagian ini akan membentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah di ketahui secara umum .
Setiap organisasi bisnis dan bentuk kepemilikan usaha memiliki seperangkat keuntungan dan juga memliki kerugian. dan untuk mengetahui yang benar adalah dengan cara memahami karakteristik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi , baik dari hal bisnis maupun pribadi. bentuk usaha yang bai adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan , kepribadian , keyakinan atau kemampuan calon pembisnis. di liat dari beberapa aspek kepemilikan , secara umum terdapat tiga bentuk organisasi bisnis antara lain:
1. usaha perorangan
memadukan harta pribadi serta aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. bentuk yang terdapat pada usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.
2. kemitraan
kemitraan (partnership) yaitu perjanjian antar orang yang memadukan modal dan bakat menjadi dalam sebuah bisnis. kemitraan memiliki kesamaan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.
a. mudharabah
kontrak antara yang paling sedikit dua pihak, antara lain satu pihak yang disebut investor yang disebut mempercayakan dana kepada pihak lain disebut manajer atau agen.
b. Musyarakah
sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. pembiayaan yang digunakan berdasarkan akad kerja sama antara dua belah pihak ataupun lebih. masing masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
C. Kombinasi Mudharabah dan Musyarakah
Dalam fasilitas ini pengusaha memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan seperti halnya pemodal . sedangkan pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif .
D. MudharabahYang Menurun
Salah satu hasil inovasi baru. dalam musyarakah ini bagian salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal. mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih di investasikan dalam periode tertentu. sebaliknya modal mitra lain terus meningkat dalam waktu ke waktu, pada akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)