Selasa, 09 Oktober 2018

BAB 2 PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH

A. Pengertian Perusahaan
    Perusahaan adalah beberapa kegiatan tertentu yang mengubah sumber ekonomi menjadi nilai guna yaitu barang dan jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan serta tujuan lainnya. kata corparation (perusahaan) yang artinya laincorpus yaitu tubuh/badan.

Terdapat tiga jenis kegiatan perusahaan dan di kelompokkan menjadi tiga jenis usaha yaitu :
1. jenis usaha perdagangan/distribusi, adalah usaha yang bergerak dalam bidang memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2. jenis usaha produksi/industri, adalah usaha yang bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang yang menjadi barang lain tetapi bentuknya beda atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3. usaha yang bergerak dalam bidang atau kegiatan elayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.

B.Persandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad 
 Organisasi bisnis dapat mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, dan dapat mempengaruhi pada nilai bisnis. bagian ini akan membentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah di ketahui secara umum .
 Setiap organisasi bisnis dan bentuk kepemilikan usaha memiliki seperangkat keuntungan dan juga memliki kerugian. dan untuk mengetahui yang benar adalah dengan cara memahami karakteristik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi , baik dari hal bisnis maupun pribadi. bentuk usaha yang bai adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan , kepribadian , keyakinan atau kemampuan calon pembisnis. di liat dari beberapa aspek kepemilikan , secara umum terdapat tiga bentuk organisasi bisnis antara lain:
   1. usaha perorangan 
              memadukan harta pribadi serta aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. bentuk yang terdapat pada usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu  yang merupakan eksposur  harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.
  2. kemitraan 
            kemitraan (partnership) yaitu perjanjian antar orang yang memadukan modal dan bakat menjadi dalam sebuah bisnis. kemitraan memiliki kesamaan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.  
       a. mudharabah 
          kontrak antara yang paling sedikit dua pihak, antara lain satu pihak yang disebut investor  yang disebut mempercayakan dana kepada pihak lain disebut manajer atau agen.
      b. Musyarakah 
          sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. pembiayaan yang digunakan  berdasarkan akad kerja sama antara dua belah pihak ataupun lebih.  masing masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

C. Kombinasi Mudharabah dan Musyarakah 
    Dalam fasilitas ini pengusaha memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan seperti halnya pemodal . sedangkan pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif .

D. MudharabahYang Menurun
    Salah satu hasil inovasi baru. dalam musyarakah ini bagian salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal. mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih di investasikan dalam periode tertentu. sebaliknya modal mitra lain terus meningkat dalam waktu ke waktu, pada akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar